Selasa, 13 Desember 2016
DELEGASI WEWENANG SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
1DB03
1DB03
Manajemen Umum
BAB I
PENDELEGASIAN WEWENANG
1.1 Pengertian Pendelegasian Wewenang
Delegasi
wewenang adalah proses dimana manajer
mengalokasikan wewenang kepada bawahannya.
Delegasi adalah suatu pelimpahan wewenang dan tanggung
jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Pendelegasian
adalah pelimpahan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain.
Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya rutinitas sebaiknya didelegasikan ke orang
lain agar seorang manajer dapat menggunakan waktunya itu untuk melakukan
tugasnya sebagai seorang manajer.
Berikut adalah
definisi atau pengertian dari Delegasi oleh beberapa pakar :
· Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Pendelegasian
wewenang adalah memberikan sebagian pekerjaan atau wewenang oleh
delegator kepada delegate (utusan) untuk dikerjakannya atas nama delegator.
· Raplh C. Davis
Pendelegasian
wewenang hanyalah tahapan dari suatu proses ketika kita menyerahkan wewenang,
berfungsi melepaskan kedudukan dengan melaksanakan pertanggung jawaban.
1.2 Macam-macam pandangan wewenang formal
- Wewenang (authority)
Adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah
orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan
tertentu. Wewenang merupakan hasil delegasi atau pelimpahan wewenang dari
atasan ke bawahan dalam suatu organisasi.Dua pandangan
yang saling berlawanan tentang sumber wewenang, yaitu:
1. Teori formal (pandangan klasik) Wewenang merupakan anugrah, ada karena
seseorang diberi atau dilimpahi hal tersebut. Beranggapan bahwa wewenang
berasal dari tingkat masyarakat yang tinggi. Jadi pandangan ini menelusuri
sumber tertinggi dari wewenang ke atas sampai sumber terakhir, dimana untuk
organisasi perusahaan adalah pemilik atau pemegang saham.
2. Teori penerimaan (acceptance theory of authority)
Wewenang timbul hanya jika dapat diterima oleh kelompok atau individu
kepada siapa wewenang tersebut dijalankan. Pandangan ini menyatakan kunci dasar
wewenang oleh yang dipengaruhi (influencee) bukan yang mempengaruhi
(influencer). Jadi, wewenang tergantung pada penerima (receiver), yang
memutuskan untuk menerima atau menolak.
Kekuasaan sering dicampur adukkan dengan wewenang, padahal keduanya
berbeda. Bila wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu, maka kekuasaan
adalah kemampuan untuk melakukan hak tersebut.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan
atau kejadian. Wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan
menyebabkan konflik dalam organisasi.
Wewenang Lini
(line authority)
adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas
bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya,
wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang
diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
·
Wewenang Staf
(staff authority)
adalah
hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk
menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini.
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan
menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau
dengan menggabungkan ketiganya
Ada 2 tipe staf :
1. Staf pribadi , dibentuk untuk memberikan saran,bantuan dan jasa kepada
seorang manajer (individual)
2. Staf spesialis,
disebut sebagai “asisten pribadi” /”asisten staf” untuk memberikan
saran,bantuan dan melayani seluruh lini dan unsur organisasi, disebut spesialis
karena fungsinya sempit dan membutuhkan keahlian khusus
·
Wewenang Staf Fungsional
(functional staff authority)
adalah hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini
Keuntungan Wewenang
Fungsional :
1. Pekerja dapat
menarik keuntungan dari para ahli dari berbagai bidang
Kerugian Wewenang
Fungsional :
2. Kemungkinan akan
munculnya masalah perilaku organisasi yang dikaitkan dengan “melayani dua tuan”.
3. Konsekuensinya muncul kecendrungan rival yang berkembang
antar departemen
Sumber Konflik
Lini-Staf
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan berbagai konflik di antara departemen dan orang-orang lini dan staf :
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan berbagai konflik di antara departemen dan orang-orang lini dan staf :
1. Perbedaan umur dan pendidikan
2. Perbedaan tugas
3. Perbedaan sikap
4. Perbedaan posisi
1.3
POLA PENDELEGASIAN
Pola pendelegasian
yang membawa hasil memiliki ciri-ciri khusus yang harus dipahami oleh setiap
orang. Ciri-ciri khusus tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Pendelegasian
yang menghasilkan bukanlah pendelegasian pesuruh/babu "Jalankan ini,
jalankan itu, lakukan ini, lakukan itu, dsb." Pendelegasian yang
sebenarnya tidak berfokus
p ada prosedur- prosedur dan cara-cara yang digunakan, tetapi terarah kepada
upaya pencapaian sasaran/target dan hasil-hasilnya. Prosedur dapat ditetapkan
dalam polis/suatu ketentuan, tetapi cara/metode harus dicari sendiri dan
dikembangkan oleh setiap pekerja.
2. Pendelegasian
yang menghasilkan adalah pendelegasian penatalayanan, yaitu pendelegasian yang
berwawasan serta bertujuan melayani. Aspek-aspek pendelegasian ini dikemukakan
di bawah ini.
a.Fokus pendelegasian adalah hasil kerja yang diharapkan tercapai, dalam
upaya menggapai sasaran/tujuan akhir dari organisasi.
b.Pendelegasian dilaksanakan dengan sikap hormat yang didasarkan atas
penghargaan dan kesadaran terhadap diri sendiri sebagai sesuatu yang
"berharga", serta memerhatikan harga diri dan kehendak bebas orang
lain, di mana setiap pekerja dipandang sebagai subjek, dan bukan objek kerja.
c. Pendelegasian yang menghasilkan melibatkan harapan-harapan yang meliputi
bidang berikut.
1.4. Latar belakang dari digunakannya delegasi
Ada alasan
delegasi itu diperlukan,di antaranya :
1. Memungkinkan atasan dapat
mecapai lebih dari pada mereka menangani setiap tugas sendiri
2. Agar
organisasi dapat berfungsi lebih efisien
3. Atasan dapat
memusatkan tenaga kepada suatu tugas yang lebih diprioritaskan
4. Dapat keahlihan
bawahan sebagai suatu alat pembelajaran dari kesalahan.
5. Karena
atsan tidak mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.
6. Pendelegasian
memungkinkan manajer perawat mencapai hasil yang lebih baik dari pada semua
kegiatan ditangani sendri.
7. Agar organisasi berjalan lebih efisien.
8.Pendekatan memungkinkan manajer perawat dapat memusatkan
perhatian terhadap tugas tugas prioritas yang lebih penting.
9. Dengan
pendelegasian,memungkinkan bawahan untuk tumbuh dan berkembang,bahkan dapat
dipergunakan sebagai bahan informasi untuk belajar dari kesalahan atau
keberhasilan.
1.5 Manfaat Pendelegasian Wewenang
1. Manajer memiliki banyak kesempatan untuk mencari dan menerima peningkatan
tanggungjawab dari tingkatan manajer yang tinggi
2. Memberikan keputusan yang lebih baik
3. Pelimpahan
yang efektif mempercepat pembuatan keputusan
4. Melatih bawahan memikul tanggungjawab,
melakukan penilaian dan meningkatkan keyakinan diri serta kesediaan untuk
berinisiatif
1.6 Hambatan Terhadap Pendelegasian Yang Efektif
Penyebab keengganan untuk mendelegasikan
wewenang adalah :
a.Perasaan tidak aman. Manajer enggan mengambil
resiko untuk melimpahkan tugas atau mungkin takut kehilangan kekuasaan bila
bawahannya terlalu baik melaksanakan tugas.
b.Ketidak mampuan manajer. Sebagian manajer
bisa sangat tak teratur dalam membuat perencanaan ke depan.
c.Ketidak percayaan kepada bawahan
d.Manajer merasa bahwa bawahan lebih senang
tidak mempunyai hak pembuatan keputusan yang luas
Penyebab keengganan untuk menerima pendelegasian wewenang
adalah:
a. Perasaan tidak aman bagi bawahan untuk menghindari tanggungjawab dan
resiko.
b. Bawahan takut dikritik atau dihukum karena membuat kesalahan.
c. Bawahan tidak mendapat cukup rangsangan untuk beban tanggungjawab tambahan.
d. Bawahan kurang peracaya diri dan merasa tertekan bila dilimpahi wewenang
pembuatan keputusan yang lebih besar
. 1.7 Syarat Untuk Delegasi Yang Efektif
a. Kesediaan manajer untuk memberi kebebasan kepada bawahan dalam
melaksanakan tugas yang dilimpahkan.
b. Komunikasi yang baik antara manajer dan bawahan.
c. Meningkatkan kompleksitas tugas yang dilimpahkan dan
derajat pelimpahan dalam suatu jangka waktu tertentu.
1.8 Prinsip-prinsip klasik yang
dapat dijadikan dasar untuk delegasi yang efektif adalah:
1. Prinsip Skalar
Menyatakan harus ada garis otoritas yang jelas yang menghubungkan tingkat
paling tinggi dengan tingkat paling bawah. Garis otoritas yang jelas ini
memudahkan anggota organisasi untuk megetahui:
a.kepada siapa dia dapat mendelegasikan
b.siapa yang dapat melimpahkan wewenang kepadanya
c.kepada siapa dia bertanggung jawab
Dalam proses penyusunan garis otoritas diperlukan kelengkapan pendelegasian
wewenang, yaitu semua tugas yang diperlukan dibagi habis. Hal ini digunakan
untuk menghindari:
a.gaps, yaitu tugas-tugas yang tidak ada penangung jawabnya
b.overlaps, yaitu tanggung jawab untuk satu tugas yang sama diberikan
kepada lebih dari satu orang
c.splits, yaitu tanggung jawab atas tugas yang sama diberikan kepada lebih
dari satu-satuan organisasi
2. Prinsip kesatuan perintah (unity of command)
Menyatakan setiap orang dalam organisasi harus melapor pada satu atasan.
Melapor pada lebih dari satu orang akan menyulitkan seseorang untuk mengetahui
kepada siapa ia harus bertanggung jawab dan perintah siapa yang harus diikuti.
Bertanggung jawab kepada lebih dari satu atasan juga akan membuat bawahan dapat
menghindari tanggungjawab atas pelaksanaan tugas yang jelek dengan alasan
banyaknya tugas dari atasan lain.
3. Tanggungjawab, wewenang dan akuntabilitas
Ketika mendelegasikan pekerjaan, akan berguna jika
kita selalu mengingat perbedaan penting antara konsep-konsep wewenang, tanggung
jawab, dan akuntabilitas.
Tanggung jawab ( responsibility ) berarti bahwa
seseorang diberikan satu tugas yang seharusnya ia kerjakan. Ketika
mendelegasikan tanggung jawab atas suatu pekerjaan, manajer hendaknya
mendelegasikan cukup wewenang kepada bawahan untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut. Wewenang, ingat kembali, berarti bahwa seseorang memiliki kekuasaan
dan hak untuk mengambil keputusan, memberikan perintah, menggunakan sumber
daya, dan melakukan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung
jawabnya, fronisnya, cukup lazim bagi seseorang untuk memiliki tanggung jawab
lebih bayak daripada wewenagnya; mereka harus memberikan kinerja sebaik mungkin
melalui taktik-taktik pengaruh secara informal sebagai ganti dari mengandalkan
diri sepenuhnya pada wewenang.
Ketika manajer mendelegasikan tanggung jawab, bawahan
akan dianggap bertanggung jawab atas pencapaian hasil. Akuntabilitas
(Accountability) berarti bahwa manajer bawahan tersebut memiliki hak untuk
mengharapkan bawahan melaksanakan pekerjaan, dan hak untuk mengambil tindakan
perbaikan jika bawahan gagal untuk melaksanakannya. Bawahan harus memberikan
laporan keatas mengenai status dan kualitas dari kinerjanya untuk tugas yang
diberikan.
BAB II
SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
2.1 Tantangan
Desentralisasi
• - Lingkungan kerja lebih kompleks, tidak
pasti. Spt: karakteristik pasar, tekanan kompetitif, dan ketersediaan material
• - Manajer level bawah mampu dan
berpengalaman dalam membuat keputusan
• - Manajer
level bawah ingin bersuara dalam pembuatan keputusan
• - Keputusannya signifikan
• - Kultur perusahaan terbuka
untuk memungkinkan para manajer bersuara tentang apa yang sedang terjadi
• - Perusahaan tersebar secara geografis
• - Implementasi efektif dari
strategi perusahaan bergantung pada manajer yang terlibat dan fleksibel dalam
membuat keputusan
• - Karakteristik lain dari
organisasi, seperti biaya suatu keputusan, preferensi manajemen puncak, budaya
organisasi, dan kemampuan manajer tingkat bawah
2.2 Sentralisasi Versus Desentralisasi
A. Istilah dan Pengertian Sentralisasi :
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang
menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan
pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan
kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah
pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama.
Kelebihan
Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus
pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan
keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh
pemerintah pusat. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial,
maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam
kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu
titik.
Berikut ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar Negri
• Peradilan
• Hankam
• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
• Pemerintahan Umum
B. Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari
Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk
meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang
mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
• mencegah pemusatan keuangan;
• sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan
rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
• Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat
local sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat
kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan
kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan
manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang
secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit
pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi
tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi
adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di
mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal
pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta
atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan
tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta
2.3 Faktor – faktor yang mempengaruhi derajat desentralisasi adalah
sebagai berikut :
1. Filsafat Manajemen
2. Ukuran dan tingkat pertumbuhan
ekonomi
3. Strategi dan lingkungan organisasi
4. Penyebaran geografis organisasi
5. Pengawasan yang efektif
6. Kualitas manajer
7. Keaneka – ragaman produk dan jasa
8. Karakteristik – karakteristik
organisasi lainnya
Penyusunan personalia organisasiSumber daya terpenting suatu organisasi
adalah sumber daya manusia – orang – orang yang memberikan tenaga, bakat,
beraktivitas, dan usaha mereka kepada organisasi.
Penyusunan persoanlia adalah fungsi manajen yang berkenaan dengan
penarikan, penempatan, pemberian latihan, dan pengembangan anggota-anggota
organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia sangat eraat hubungannya
dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi sehingga
pembahasannya sering ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengarahan.
Proses penyusunan personalia :
1. Perencanaan sumberdaya manusia.
2. Penarikan pengadaan calon-calon
personalia.
3. Seleksi.
4. engenalan orientasi.
5. Pelatihan dan pengembangan.
6. Penilaian pelaksanaan kerja.
7. Pemberian balas jasa dan penghargaan.
8. Perencanaan dan pengembangan karir.
Perencanaan sumberdaya manusia :
1. Penentuan jabatan-jabatan yang harus
diisi.
2.Pemahaman pasar tenaga kerja
3.Pertimbangan kondisi, permintaan, dan
penawaran karyawan.JHA logeman membagi desentralisasi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Dekonsentrasi atau Desentralisasi jabatan, yaitu pelimpahan
kekuasaan dari alat perlengkapan
negara tingkat lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan tugas pemerintah.
b. Desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik
yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan politik yaitu
pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom
dalam lingkungannya.
c. Desentralisasi Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan
kekuasaan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas
pengaturannya adalah daerah. Desentralisasi teritorial
mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. Dimana
daerah otonom tersebut dapat menentukan sendiri kebijakan
daerahnya, kecuali kebijakan dalam bidang:
1. Politik Luar
Negeri 5. Moneter
2. Pertahanan
6. Fiskal
3. Keamanan
7. Agama
4. Peradilan
2.4 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DESENTRALISASI
Keuntungan Desentralisasi:
Menurut Smith (1985) dalam Hanif Nurcholis menjelaskan
bahwa kebijakan desentralisasi ini memiliki keuntungan-keuntungan sebagai
berikut:
· Desentralisasi diterapkan dalam upaya pendidikan
politik.
· Untuk latihan kepemimpinan politik.
· Untuk memelihara stabilitas politik.
· Untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat.
· Untuk memperkuat akuntabilitas publik.
· Untuk meningkatkan kepekaan elit terhadap kebutuhan
masyarakat lewat pendekatan pelayanan publik.
· Dalam system desentralisasi, dapat diadakan pembedaan dan
pengkhususan yang berguna bagi
kepentingan tertentu,yakni daerah dengan lebih mudah menyesuaikan diri
dengan kebutuhan khusus daerah.
· Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonom
dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal
yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh
wilayah negara. Hal yang baik
diterapkan pada seluruh wilayah negara sedangkan yang kurang
baik dibatasi pada daerah tertentu saja.
· Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari
pemerintah pusat.
· Dari segi psikologi, desentralisasi dapat lebih memberikan
kewenangan memutuskan yang lebih besar kepada
daerah.
· Desentralisasi akan memperbaiki kualitas pelayanan karena
lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
· Sehubungan dengan pendapat ditarik kesimpulan bahwa
desentralisasi membawa banyak
keuntungan yang dapat membuat daearh lebih mandiri, kuat
dan dapat menyelenggarakan
pemerintahan dengan daya, inovatif dan kreativitas tinggi
untuk mensejahterakan rakyat di
daerahnya.
Keuntungan Kebijakan Desentralisasi sebagai berikut:
- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
- Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak membutuhkan tindakan yang lebih cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
Kerugian Desentralisasi :
· Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta
dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
· Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
· Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke
memungkinkan terjadinya perubahan
secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
· Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat,
propinsi dan daerah.
· Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
· Sumber daya manusia yang belum memadai.
· Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
· Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum
matang.
· Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan
otoritasnya.
· Meningkatnya Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat
(orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu
sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan
kreatifitas tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
· Biaya administrasi di sekolah meningkat karena
prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya
baru didistribusikan ke sekolah.
· Kebijakan pemerintah daerah yang tidak
memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan
pendidikankesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar
sekolah antar individu warga masyarakat.
· Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya
permasalahan dan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu
pendidikan.
· Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan
perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu
pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
· Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan
pendidikan dari pusat ke daerah.
· Permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian
urusan.
· Pemerintah engan dalam mendelegasikan kewenangan kepada
daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di
daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya
bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di
daerah dalam melaksanakan kewenanganya.
· Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau
kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam
melaksanakan program atau kegiatan di daerah.
· Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang
berakibat pada rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap
APBD.
· Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi
sumber daya manusia aparatur di daerah.
· Pemekaran ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang
mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan
menghabiskan APBN negara.
· Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat
kedaerah.
· Konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan
pilkada.
· Munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan
konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos
Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi
daerah.
Referensi
- Referensi :http://isnatunnisa.wordpress.com/2012/11/02/05-wewenang-delegasi-dan-desentralisasi/
- google.com
- wikipedia.com