Archive for 2016
Manajemen Personalia ( HRD MANAGER)
Pengertian Manajemen Personalia
Manajemen personalia adalah perencanaan, pengembangan,
pembagian kompensasi, penginterprestasian, dan pemeliharaan tenaga keraja
dengan maksud untuk membantu mencapai tujuan perusahaan, individu dan masyarakat
(Ranupandojo dan Husnan, 2002).
Menurut Manullang (2001:156) menyebutkan bahwa manajeman personalia adalah ilmu yang mempelajari bagaimana cara memberikan fasilitas untuk perkembangan, pekerjaan dan rasa partisipasi pekerjaan dalam suatu kegiatan.
Manajemen personalia adalah ilmu seni untuk melaksanakan antara lain perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, sehingga efektivitas dan efisiensi personalia dapat ditingkatkan semaksimal mungkin dalam mencapai tujuan (Nitisemito, 1996:143). Manajemen personalia adalah perencanaan, pengembangan, pembagian kompensasi, penginterprestasian, dan pemeliharaan tenaga keraja dengan maksud untuk membantu mencapai tujuan perusahaan, individu dan masyarakat (Ranupandojo dan Husnan, 2002).
Menurut Manullang (2001:156) menyebutkan bahwa manajeman personalia adalah ilmu yang mempelajari bagaimana cara memberikan fasilitas untuk perkembangan, pekerjaan dan rasa partisipasi pekerjaan dalam suatu kegiatan.
Manajemen personalia adalah ilmu seni untuk melaksanakan antara lain perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, sehingga efektivitas dan efisiensi personalia dapat ditingkatkan semaksimal mungkin dalam mencapai tujuan (Nitisemito, 1996:143).
Menurut Manullang (2001:156) menyebutkan bahwa manajeman personalia adalah ilmu yang mempelajari bagaimana cara memberikan fasilitas untuk perkembangan, pekerjaan dan rasa partisipasi pekerjaan dalam suatu kegiatan.
Manajemen personalia adalah ilmu seni untuk melaksanakan antara lain perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, sehingga efektivitas dan efisiensi personalia dapat ditingkatkan semaksimal mungkin dalam mencapai tujuan (Nitisemito, 1996:143). Manajemen personalia adalah perencanaan, pengembangan, pembagian kompensasi, penginterprestasian, dan pemeliharaan tenaga keraja dengan maksud untuk membantu mencapai tujuan perusahaan, individu dan masyarakat (Ranupandojo dan Husnan, 2002).
Menurut Manullang (2001:156) menyebutkan bahwa manajeman personalia adalah ilmu yang mempelajari bagaimana cara memberikan fasilitas untuk perkembangan, pekerjaan dan rasa partisipasi pekerjaan dalam suatu kegiatan.
Manajemen personalia adalah ilmu seni untuk melaksanakan antara lain perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, sehingga efektivitas dan efisiensi personalia dapat ditingkatkan semaksimal mungkin dalam mencapai tujuan (Nitisemito, 1996:143).
Tujuan Manajemen Personalia
Tujuan
manajemen personalia berhubungan dengan tujuan perusahaan secara umum. Hal ini
dikarenakan manajemen perusahaan berusaha untuk menimbulkan efisiensi dalam
bidang tenaga kerja sebagai efisiensi keuntungan dan kontinuitas.
Tujuan manajemen personalia ada dua macam, yaitu (Manullang, 2001:165) :
Tujuan manajemen personalia ada dua macam, yaitu (Manullang, 2001:165) :
- Production Minded (efisiensi dan daya guna);
- People Minded (Kerja sama).
Karena itu manajemen personalia ini menyangkut usaha untuk menciptakan
kondisi dimana setiap karyawan didorong untuk memberikan sumbangan sebaik
mungkin bagi majikannya, karena tidak dapat mengharapkan efisiensi yang
maksimal tanpa kerjasama yang penuh dari para karyawan.
Fungsi Manajemen Personalia
Fungsi
manajemen personalia terdiri dari :
- Perencanaan. Perencanaan berarti menentukan program personalia yang akan membantu mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. Tujuan ini memerlukan partisipasi aktif dari manajer personalia.
- Pengorganisasian. Jika perusahaan telah menentukan fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh karyawannya, maka manajer personalia harus membentuk organisasi dengan merancang susunan dari berbagai hubungan antara jabatan personalia dan faktor-faktor fisik. Organisasi merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan.
- Pengarahan. Apabila manajer sudah mempunyai rencana dan sudah mempunyai organisasi untuk melaksanakan rencana tersebut, fungsi selanjutnya adalah mengadakan pengarahan terhadap pekerjaan. Fungsi itu berarti mengusahakan agar karyawan bekerja sama secara efektif.
- Pengawasan. Pengawasan adalah mengamati dan membandingkan pelaksanaan dengan rencana dan mengoreksinya apabila terjadi penyimpangan. Dengan kata lain pengawasan adalah fungsi yang menyangkut masalah pengaturan berbagai kegiatan sesui dengan rencana personalia yang dirumuskan sebagi dasar analisis dari tujuan organisasi fundamental.
Fungsi
manajemen personalia secara operasionalnya terdiri dari :
- Pengadaan adalah menyediakan sejumlah tertentu karyawan dan jenis keahlian yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan. Tujuan tersebut menyangkut masalah pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, proses seleksi dan penempatan kerja.
- Pengembangan karyawan yang telah diperoleh dengan malalui pelatihan dengan tujuan untuk mengembagkan ketrampilan.
- Pemberian kompensasi adalah pemberian penghargaan yang adil dan layak terhadap para karyawan sesuai dengan sumbangan mereka dalam mencapai tujuan perusahaan.
- Pengintegrasian adalah menyangkut penyesuaian keinginan dari individu dengan keungan pihak perusahaan dan masyarakat.
- Pemeliharaan adalah mempertahankan dan meningkatkan kondisi yang telah ada.
Tugas Bagian Personalia
Tugas yang paling utama dari bagian personalia adalah
menyediakan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan oleh
masing-masing bagian dalam perusahaan. Ini berarti bagian personalia memberikan
layanan kepada bagian-bagian lain agar lebih mudah melaksanakan tugasnya.
Bagian personalia harus melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pelayan bagi bagian-bagian lain di dalam perusahaan, maka tugas manajemen personalia meliputi (Manullang, 2001):
Bagian personalia harus melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pelayan bagi bagian-bagian lain di dalam perusahaan, maka tugas manajemen personalia meliputi (Manullang, 2001):
- Membuat anggaran tenaga kerja yang diperlukan;
- Membuat job analysis, job description, dan job spesification;
- Menentukan dan memberikan sumber-sumber tenaga kerja;
- Mengurus dan mengembangkan proses pendidikan dan pendidik;
- Mengurus seleksi tenaga kerja
- Mengurus soal-soal pemberhentian (pensiun);
- Mengurus soal-soal kesejahteraan
Daftar Pustaka
- Alex S. Nitisemito, 1996. Manajemen Personalia, Jakarta : Graha Indonesia.
- Hidjrachinan Ranupandojo dan Suad Husnan. 2002. Manajemen Personalia,. Edisi 4, Yogyakarta: Pustaka Binawan Presindo.
- Manullang. M., Marihot. Manullang. 2001. Manajemen Personalia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Managemen Personalia
Kasus Delegasi Wewenang (Pelimpahan Tugas) PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk
Tanggung
Jawab Dewan
Dalam hal
aktifitas dan tindakan dalam pengurusan Perusahaan yang tidak diatur dalam Anggaran
Dasar maupun ketentuan perundang-undangan, maka dilakukan prosedur yang tetap
menjunjung prinsip akuntabilitas melalui kesepakatan, persetujuan dan atau
pengaturan antar anggota Direksi. Charter ini bertujuan untuk mempercepat
proses pengambilan keputusan, mengurangi birokrasi dalam tata kelola
administrasi manajemen Perusahaan, dan mendukung pencapaian dan peningkatan
kinerja. Di dalam charter ini juga diatur mekanisme hubungan kerja Direksi dan
Dewan Komisaris, yang merupakan hubungan kelembagaan dalam arti senantiasa
dilandasi oleh suatu mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dalam peran
pengurusan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kode Etik dan Perilaku Bisnis
Standar
pencatatan NYSE mengharuskan setiap perusahaan yang tercatat di AS untuk
mengadopsi dan menempatkan di website perusahaannya, kode etik dan perilaku
bisnis bagi Direksi, pejabat dan karyawannya. Tidak ada persyaratan serupa
berdasarkan undangundang yang berlaku di Indonesia. Namun, perusahaan yang
diharuskan menyampaikan laporan berkala ke SEC, termasuk Telkom, harus
mengungkapkan dalam laporan tahunan tentang penerapan peraturan etika untuk
pejabat keuangan senior perusahaan. Meskipun persyaratan mengenai isi peraturan
etika sesuai peraturan SEC tidak identik dengan yang ditetapkan dalam standar
pencatatan NYSE, namun terdapat kemiripan yang signifikan. Berdasarkan
peraturan SEC, kode etika harus dirancang untuk mendorong: (a) perbuatan yang
jujur dan etis, termasuk penanganan benturan kepentingan antara hubungan pribadi
dan profesional; (b) pengungkapan yang lengkap, wajar, tepat dan tepat waktu
dalam laporan dan dokumen yang diajukan kepada atau diserahkan kepada SEC; (c)
kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku; (d) mempercepat
pelaporan internal mengenai pelanggaran terhadap peraturan; dan (e)
pertanggungjawaban atas kepatuhan terhadap peraturan. Selanjutnya, para
pemegang saham harus diberikan akses ke salinan fisik atau elektronik dari kode
tersebut. Lihat “Tata Kelola Perusahaan-Budaya Korporasi Dan Etika Bisnis –
Kode Etik”.
Code of
Conduct The Telkom Way
Telkom senantiasa membangun sistem dan budaya Perusahaan yang terintegrasi sebagai pendekatan pengelolaan bisnis yang komprehensif untuk mencapai keunggulan Kinerja Perusahaan (be profitable), menjalankan kepatuhan (obey the law), menjalankan bisnis yang beretika (be ethical) dan dimilikinya kesadaran Perusahaan dan karyawan yang peka akan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sebagai wujud menjadi warga negara yang baik. Lebih dari itu, sistem dan budaya dibangun untuk mewujudkan citacita agar Telkom terus maju, dicintai pelanggannya, kompetitif di industrinya dan dapat menjadi role model perusahaan sejenis. Sistem dan budaya seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, budaya perusahaan akan terbentuk karena adanya sistem yang dijalankan secara konsisten atau sebaliknya, sistem tersebut tidak akan memiliki makna tanpa disertai nilai-nilai moral yang yang mendasari perilaku karyawan dalam bekerja.
Untuk
mewujudkan praktek bisnis yang beretika di Telkom dan Anak Perusahaan, maka
ditetapkan kebijakan penerapan GCG Telkom Group (PD.602.00/r.00/HK000/
COP-D0030000/2011) yang didalamnya memuat upaya penguatan budaya dan etika
bisnis di dalam Telkom Group. Berikut ini merupakan komitmen kode etik Kami
dalam mengelola Telkom Group:
1. Perusahaan yang tergabung dalam Telkom Group berusaha
untuk menjadi Perusahaan yang jujur dan menjadi panutan dengan cara menjalankan
bisnis yang sehat, kuat dan adil yang digerakkan oleh tata nilai yang terpuji
serta taat kepada hukum dan menghormati semua pemangku kepentingan.
2. Perusahaan yang tergabung dalam Telkom Group wajib menjalankan atau
mengelola bisnis Perusahaan dengan memperhatikan prinsip etika bisnis dan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Perusahaan yang tergabung dalam Telkom Group
melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan peduli kepada
masyarakat, budaya dan lingkungan hidup.
4. Tindakan
melawan hukum dan melanggar etika adalah tindakan yang dilarang, meskipun untuk
alasan bisnis atau karena tekanan dari pihak manapun.
5. Perusahaan
melindungi setiap pelapor yang memberikan informasi terkait dengan pelanggaran
legal, kejadian tidak etis atau tindakan lain yang melangar prinsip-prinsip
tata kelola Perusahaan yang baik.
Dan sebagai panduan umum, Kami telah menetapkan kode etik karyawan Telkom Group bahwa setiap karyawan Telkom Group senantiasa:
1. Menjunjung tinggi kejujuran dan kewajaran dalam bertindak dan menjalankan
tugas.
2. Mengutamakan
kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
3. Menghormati hak individual dan keragaman sebagai
sumber kekuatan Telkom Group.
4. Menjunjung tinggi budaya Perusahaan.
5. Menjaga keamanan aset dan melindungi kerahasiaan informasi Perusahaan.
6. Memberikan kualitas produk dan layanan terbaik kepada pelanggan.
7. Senantiasa mengejar laba dan pertumbuhan usaha dengan tetap mematuhi
ketentuan hukum dan etika bisnis.
8. Bertanggung
jawab atas keputusan dan tindakan yang dijalankan.
9. Menjaga dan
meningkatkan reputasi Telkom Group.
10. Peduli
kepada masyarakat dan lingkungan hidup.
Penerapan
Tata Kelola Perencanaan Perusahaan
Konsistensi tata kelola perencanaan merupakan salah satu perhatian utama manajemen dalam menerapkan GCG. Sesuai kebijakan Perusahaan nomor KD.74/LB100/CA-20/2006, manajemen memastikan bahwa perencanaan perusahaan dilakukan secara sistematis, lebih mudah, teratur, terintegrasi, sesuai visi dan misi Perusahaan, serta dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya; juga memudahkan dalam melakukan evaluasi dan pengendalian pada saat pelaksanaannya.
Model perencanaan Perusahaan secara garis besar terdiri dari 3 (tiga) tahap perencanaan yaitu:
· Penyelarasan harapan pemangku kepentingan
Pada tahap
ini, Perusahaan mengidentifikasi pemangku kepentingan utama dan menganalisis
harapan setiap pemangku kepentingan.
· Perumusan strategi Perusahaan (strategic formulation)
Pada tahap
ini, perumusan strategi diawali dengan penetapan visi dan misi Perusahaan
dengan memperhatikan harapan-harapan semua pemangku kepentingan, kemudian
dilanjutkan dengan melakukan analisis strength, weaknesses, opportunities dan
treat (“SWOT”) organisasi dikaitkan dengan tingkat persaingan, pertumbuhan
industri, perubahan teknologi, perubahan perilaku pelanggan, makro dan mikro
ekonomi, dan lain-lain.
· Penerapan Strategi bisnis
Pada tahap
ini, CSS dijabarkan menjadi perencanaan bisnis jangka panjang (master plan) dan
turunannya sebagai perencanaan jangka pendek atau tahunan.
Komposisi
& struktur Dewan
Jumlah dan komposisi Anggota Dewan Komisaris Telkom telah memenuhi ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan di bidang Pasar Modal, dengan jumlah anggota Dewan Komisaris Telkom pada saat ini adalah 5 (lima) orang, dimana 40% dari komposisi tersebut adalah Komisaris Independen. Per tanggal 31 Desember 2011, struktur Direksi Telkom terdiri dari delapan Direktur.
Profil
Direksi dan Komisaris selengkapnya dapat dilihat di laporan Tahunan 2011
halaman 156 dan 159.
Rapat
Direksi
Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama namun kedudukannya dapat dipergantikan oleh Wakil Direktur apabila Direktur Utama berhalangan hadir karena alasan apapun. Apabila Wakil Direktur Utama berhalangan hadir, karena alasan apapun, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh rapat Direksi. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu atas permintaan satu atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari satu atau lebih pemegang saham yang memiliki sedikitnya sepersepuluh atau lebih dari jumlah Saham Biasa yang beredar.
Pengambilan
keputusan rapat Direksi berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Apabila
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan akan dilaksanakan
berdasarkan atas pengambilan suara mayoritas dari anggota Direksi yang hadir.
Kuorum rapat Direksi adalah apabila lebih dari setengah dari anggota Direksi hadir
atau diwakili dengan sah secara hukum dalam rapat tersebut. Setiap anggota
Direksi yang hadir memiliki satu suara (dan satu suara untuk setiap Direktur
lainnya yang diwakili). Pada tahun 2011 Rapat Direksi dilaksanakan sebanyak 52
kali.
Komite-komite
di bawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Komite Audit menjalankan tugas berdasarkan mandat Audit Committee Charter yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris. Audit Committee Charter secara garis besar memuat tujuan, fungsi dan tanggung jawab Komite Audit. Berdasarkan Charter ini, Komite Audit bertanggung jawab untuk:
- Mengawasi proses pelaporan keuangan Perusahaan atas nama Dewan Komisaris;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan auditor eksternal.
- Mendiskusikan dengan auditor internal dan eksternal semua lingkup pekerjaan, baik pekerjaan audit dan non-audit serta rencana audit mereka;
- Menelaah laporan keuangan konsolidasian Telkom serta efektifitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan (”ICOFR”);
- Mengadakan rapat secara berkala dengan auditor internal dan eksternal, tanpa kehadiran manajemen, masing-masing untuk membahas hasil evaluasi dan hasil audit mereka atas pengendalian internal Telkom serta laporan keuangan Telkom secara keseluruhan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris, khususnya dalam bidang yang terkait dengan akuntansi dan keuangan, serta kewajiban lain yang diharuskan oleh SOA.
Komite Audit
seperti yang diuraikan pada butir 16A Form 20-F, dan sebagai anggota
”independen” sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan 10A-3 dari Exchange Act.
Telkom
menerapkan kebijakan dan prosedur preapproval yang mensyaratkan bahwa semua
jasa non-audit yang akan diberikan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
sebagai auditor independen, harus mendapat persetujuan lebih dulu dari Komite
Audit, sebagaimana ditetapkan dalam Audit Committee Charter.
Konsisten
dengan seksi 10A(i) (1) (B) dari Exchange Act paragraf (c) (7) (i) (C) dari
Rule 2-01 Regulation S-X, Audit Committee Charter memberikan pengecualian untuk
persyaratan preapproval atas jasa non-audit yang diperkenankan, apabila: (i)
jumlah seluruh biaya jasa nonaudit tersebut tidak lebih dari lima persen dari
jumlah biaya audit yang dibayarkan oleh Telkom kepada Kantor Akuntan Publik
yang ditunjuk sebagai auditor independen selama tahun buku dimana jasa tersebut
diberikan atau (ii) jasa yang diajukan tidak dianggap sebagai jasa nonaudit
pada saat perjanjian untuk melaksanakan penugasan ditandatangani; dan (iii)
selain dari kedua hal tersebut, pelaksanaan jasa non-audit harus disetujui
lebih dulu oleh seorang anggota Komite Audit yang telah mendapat pelimpahan
wewenang untuk memberikan pre-approval dari Komite Audit atau langsung oleh
Komite Audit.
Komite
Nominasi dan Remunerasi
Tujuan pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah untuk melaksanakan, mengatur dan menegakkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sejalan dengan proses pencalonan posisi strategis dalam manajemen dan menetapkan besaran remunerasi bagi Direksi.
Untuk
menjaga independensi dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Komite Nominasi adalah
anggota yang tidak memiliki hubungan, baik langsung maupun tidak langsung
dengan perseroan.
Sepanjang
tahun 2011, Komite telah menyampaikan masukan terkait dengan usulan pencalonan
beberapa posisi strategis, yaitu: EGM Divisi Carrier & Interconnection
Service, anggota Direksi PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), EGM
Divisi Infrastruktur Telekomunikasi dan EGM Divisi Access. Komite juga memberikan
masukan atas kandidat anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT Telkomsel.
Pada tahun
2011, Komite membantu Dewan Komisaris dalam menyiapkan usulan mengenai
remunerasi anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan kepada pemegang saham.
Dengan dibantu oleh konsultan independen, bahan usulan remunerasi tersebut
disusun berdasarkan benchmark terhadap remunerasi Direksi perusahaanperusahaan
telekomunikasi regional.
Selama tahun
2011, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menyelenggarakan rapat sebanyak 17
kali.
Komite
Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko
Tujuan pembentukan KEMPR di antaranya adalah untuk melakukan tinjauan atas rencana jangka panjang Perusahaan serta rencana kerja anggaran tahunan Perusahaan dan menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas kebijakan-kebijakan yang akan diambil berkaitan dengan kedua hal tersebut. Komite ini juga bertanggung jawab terhadap pemantauan pelaksanaan rencana bisnis Perusahaan dan bertugas memberikan hasil tinjauan yang komprehensif sebagai masukan bagi Dewan Komisaris dalam meninjau dan memantau proses pelaksanaan bisnis Perusahaan, penganggaran belanja modal, serta penerapan manajemen risiko Perusahaan.
Sepanjang
tahun 2011, KEMPR melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi CSS
periode berjalan, implementasi RKAP 2011, implementasi anggaran belanja modal
(capex) dalam RKAP 2011 termasuk analisis investasi pada Anak Perusahaan dan
implementasi manajemen risiko Perusahaan. KEMPR juga melakukan evaluasi atas
usulan CSS tahun 2012-2016, usulan RKAP tahun 2012, serta tugas-tugas lain yang
ditugaskan oleh Dewan Komisaris.
Komite-Komite
di Bawah Direksi
Sesuai Anggaran Dasar, maka Direksi secara kolektif bertanggung jawab pada seluruh kegiatan Perusahaan termasuk kewenangan untuk menjalankan segala tindakan kepengurusan Perusahaan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam kepengurusannya, Direksi menetapkan mekanisme pengambilan keputusan atau persetujuan Direksi melalui Komite Eksekutif (joint approval authority) sebagai penjabaran dari BoD Charter. Sesuai dinamika bisnis dan organisasi yang terjadi, Direksi telah meninjau ulang dan menyederhanakan keberadaan Komite Eksekutif dan selanjutnya Direksi menetapkan Komite Eksekutif dalam suatu Peraturan Perusahaan nomor PD.608.00/r.00/HK.000/COP-D0030000/2001 yang berlaku sejak 28 Oktober 2011, sehingga Komite Eksekutif menjadi:
1) Komite Etika dan SDM
2) Komite Treasury dan Keuangan
3) Komite Pengelolaan Anak Perusahaan
4) Komite Investasi;
5) Komite Risiko, Kepatuhan dan Revenue Assurance; dan
6) Komite Disclosure.
Sekretaris
Perusahaan/Investor Relations (“IR”)
Dipimpin oleh seorang Vice President (”VP”) di bawah Direktur Keuangan, Investor Relations (“IR”) bertanggung jawab atas kesiapan penyajian informasi pada proses inter relasi antara Perusahaan dengan shareholder sesuai dengan aturan tata hubungan yang ditentukan, serta terpeliharanya mekanisme umpan balik yang sistematis kepada Manajemen agar mampu merespon dinamika shareholder dan pasar modal secara tepat dan efektif.
Sekretaris
Perusahaan saat ini dijabat oleh Agus Murdiyatno. Agus Murdiyatno bergabung
dengan Telkom Group sebagai Direktur dan Chief Operating Officer PT Sigma Cipta
Caraka pada bulan Juni 2009. Pada tanggal 1 November 2009, beliau ditunjuk
sebagai VP Investor Relations/Corporate Secretary. Beliau memulai karirnya
sebagai auditor keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada
tahun 1990. Pada tahun 1996, beliau bergabung dengan Coopers & Lybrand’s
Jakarta Office sebagai Senior Information Systems Auditor. Pada tahun 1997,
beliau bergabung dengan Excelcom, perusahaan seluler terkemuka di Jakarta,
sebagai Revenue Assurance Manager and Information Systems Audit Manager. Pada
tahun 1998, beliau bergabung dengan KPMG, beliau bertanggung jawab untuk
mengelola risiko teknologi dan jasa audit internal. Pada tahun 2003, beliau
memulai karir konsultannya saat bergabung dengan Divisi Konsultan Manajemen
Ernst & Young, beliau dipromosikan sebagai Direktur Eksekutif Business Risk
Services pada tahun 2006. Beliau memperoleh gelar sarjana akuntansi dari
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Jakarta, dan juga memiliki sertifikasi sebagai
Certified Information Systems Auditor (“CISA”) dan Certified Internal Auditor (“CIA”).
Telkom
sangat memberi perhatian pada dua prinsip penting GCG, akuntabilitas dan
transparansi. Melalui unit IR dan unit Public Relations, Telkom secara
berkelanjutan berupaya untuk memastikan bahwa informasi yang dikeluarkan
diupayakan akurat, jelas, tepat dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan dan
mempertahankan integritas pasar dan kepercayaan para pemangku kepentingan.
TATA KELOLA
INTERNAL AUDIT
Unit
Internal Audit (”IA”) berperan dalam menjalankan fungsi pengendalian atas
aktivitas bisnis Perusahaan. Untuk tujuan itu, seperti diatur dalam peraturan
pasar modal yang berlaku, IA bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Tugas dan Tanggung Jawab Internal
Audit
Aktivitas IA
diarahkan pada komitmen bahwa misi IA dapat terselenggara secara metodologis,
yang berarti setiap tahapan kegiatan audit dan konsultasi internal yang
meliputi persiapan, pelaksanaan dan pemantauan hasil tindak lanjut merupakan
proses yang terstandarisasi dan terukur. Untuk tujuan ini, pada tahap persiapan
audit, metodologi audit berbasis risiko menjadi pedoman utama yang menekankan
bahwa penentuan auditable units didasarkan pada tingkat risiko dari
masing-masing proses bisnis, makin tinggi risiko makin tinggi keharusan untuk
diaudit. Tingkat risiko dari sasaran audit didasarkan kepada risiko yang telah
dipetakan dan ditetapkan oleh Perusahaan maupun penilaian profesional oleh IA
sendiri.
Peningkatan
peran serta IA dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas assurance atas
operasional Perusahaan melalui aktivitas audit maupun non audit. Audit
dilakukan untuk memastikan bahwa risiko-risiko bisnis yang mungkin terjadi
dapat segera diatasi melalui pengendalian internal yang efektif. Jika ditemukan
ketidakefektifan pada pengendalian suatu proses bisnis dan atau risiko yang di
luar kendali, maka dilakukan substantive test, yaitu pengujian lanjut objek
audit guna mendalami akar permasalahannya.
Sebagai
bagian dari Perusahaan yang punya komitmen tinggi terhadap keberhasilan GCG, IA
memiliki peranan penting dalam mekanisme whistleblower yang merupakan domain
Komite Audit dan Executive Investigative Committee (“EIC”), di mana kepala IA
ditunjuk sebagai sekretaris EIC. Mekanisme whistleblower berfungsi untuk
mengakomodasi setiap ‘pengaduan’ oleh karyawan untuk diteruskan kepada manajemen.
Pada gilirannya, jika Komite Audit dan EIC menilai bahwa pengaduan perlu
diselidiki lebih lanjut, IA akan mengambil peran untuk menindaklanjuti sebagai
bagian dari tugas audit.
Sejak tahun
2007, IA dipimpin oleh Tjatur Purwadi, SE, MM, karyawan Perseroan yang telah
meniti karir panjang pada bidang teknis operasional. Kemudian yang bersangkutan
ikut aktif menyusun dan membenahi sistem akuntansi perseroan sehingga
mengantarkannya pada posisi Vice President Financial & Logistic Policy
sebelum memangku jabatan Head of IA.