Archive for 2016



Manajemen Personalia ( HRD MANAGER)


Pengertian Manajemen Personalia

Manajemen personalia adalah perencanaan, pengembangan, pembagian kompensasi, penginterprestasian, dan pemeliharaan tenaga keraja dengan maksud untuk membantu mencapai tujuan perusahaan, individu dan masyarakat (Ranupandojo dan Husnan, 2002).

Menurut Manullang (2001:156) menyebutkan bahwa manajeman personalia adalah ilmu yang mempelajari bagaimana cara memberikan fasilitas untuk perkembangan, pekerjaan dan rasa partisipasi pekerjaan dalam suatu kegiatan.

Manajemen personalia adalah ilmu seni untuk melaksanakan antara lain perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, sehingga efektivitas dan efisiensi personalia dapat ditingkatkan semaksimal mungkin dalam mencapai tujuan (Nitisemito, 1996:143). Manajemen personalia adalah perencanaan, pengembangan, pembagian kompensasi, penginterprestasian, dan pemeliharaan tenaga keraja dengan maksud untuk membantu mencapai tujuan perusahaan, individu dan masyarakat (Ranupandojo dan Husnan, 2002).

Menurut Manullang (2001:156) menyebutkan bahwa manajeman personalia adalah ilmu yang mempelajari bagaimana cara memberikan fasilitas untuk perkembangan, pekerjaan dan rasa partisipasi pekerjaan dalam suatu kegiatan.

Manajemen personalia adalah ilmu seni untuk melaksanakan antara lain perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, sehingga efektivitas dan efisiensi personalia dapat ditingkatkan semaksimal mungkin dalam mencapai tujuan (Nitisemito, 1996:143).

Tujuan Manajemen Personalia


Tujuan manajemen personalia berhubungan dengan tujuan perusahaan secara umum. Hal ini dikarenakan manajemen perusahaan berusaha untuk menimbulkan efisiensi dalam bidang tenaga kerja sebagai efisiensi keuntungan dan kontinuitas.

Tujuan manajemen personalia ada dua macam, yaitu (Manullang, 2001:165) :
  1. Production Minded (efisiensi dan daya guna);
  2. People Minded (Kerja sama).
Karena itu manajemen personalia ini menyangkut usaha untuk menciptakan kondisi dimana setiap karyawan didorong untuk memberikan sumbangan sebaik mungkin bagi majikannya, karena tidak dapat mengharapkan efisiensi yang maksimal tanpa kerjasama yang penuh dari para karyawan.

Fungsi Manajemen Personalia


Fungsi manajemen personalia terdiri dari :
  1. Perencanaan. Perencanaan berarti menentukan program personalia yang akan membantu mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. Tujuan ini memerlukan partisipasi aktif dari manajer personalia.
  2. Pengorganisasian. Jika perusahaan telah menentukan fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh karyawannya, maka manajer personalia harus membentuk organisasi dengan merancang susunan dari berbagai hubungan antara jabatan personalia dan faktor-faktor fisik. Organisasi merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan.
  3. Pengarahan. Apabila manajer sudah mempunyai rencana dan sudah mempunyai organisasi untuk melaksanakan rencana tersebut, fungsi selanjutnya adalah mengadakan pengarahan terhadap pekerjaan. Fungsi itu berarti mengusahakan agar karyawan bekerja sama secara efektif.
  4. Pengawasan. Pengawasan adalah mengamati dan membandingkan pelaksanaan dengan rencana dan mengoreksinya apabila terjadi penyimpangan. Dengan kata lain pengawasan adalah fungsi yang menyangkut masalah pengaturan berbagai kegiatan sesui dengan rencana personalia yang dirumuskan sebagi dasar analisis dari tujuan organisasi fundamental.
Fungsi manajemen personalia secara operasionalnya terdiri dari :
  1. Pengadaan adalah menyediakan sejumlah tertentu karyawan dan jenis keahlian yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan. Tujuan tersebut menyangkut masalah pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, proses seleksi dan penempatan kerja.
  2. Pengembangan karyawan yang telah diperoleh dengan malalui pelatihan dengan tujuan untuk mengembagkan ketrampilan. 
  3. Pemberian kompensasi adalah pemberian penghargaan yang adil dan layak terhadap para karyawan sesuai dengan sumbangan mereka dalam mencapai tujuan perusahaan.
  4. Pengintegrasian adalah menyangkut penyesuaian keinginan dari individu dengan keungan pihak perusahaan dan masyarakat.
  5. Pemeliharaan adalah mempertahankan dan meningkatkan kondisi yang telah ada. 

Tugas Bagian Personalia


Tugas yang paling utama dari bagian personalia adalah menyediakan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan oleh masing-masing bagian dalam perusahaan. Ini berarti bagian personalia memberikan layanan kepada bagian-bagian lain agar lebih mudah melaksanakan tugasnya.

Bagian personalia harus melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pelayan bagi bagian-bagian lain di dalam perusahaan, maka tugas manajemen personalia meliputi (Manullang, 2001):
  1. Membuat anggaran tenaga kerja yang diperlukan;
  2. Membuat job analysis, job description, dan job spesification;
  3. Menentukan dan memberikan sumber-sumber tenaga kerja;
  4. Mengurus dan mengembangkan proses pendidikan dan pendidik;
  5. Mengurus seleksi tenaga kerja
  6. Mengurus soal-soal pemberhentian (pensiun);
  7. Mengurus soal-soal kesejahteraan

Daftar Pustaka

  • Alex S. Nitisemito, 1996. Manajemen Personalia, Jakarta : Graha Indonesia.
  • Hidjrachinan Ranupandojo dan Suad Husnan. 2002. Manajemen Personalia,. Edisi 4, Yogyakarta: Pustaka Binawan Presindo.
  • Manullang. M., Marihot. Manullang. 2001. Manajemen Personalia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Managemen Personalia



Kasus Delegasi Wewenang (Pelimpahan Tugas) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 

Tanggung Jawab Dewan

Dalam hal aktifitas dan tindakan dalam pengurusan Perusahaan yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar maupun ketentuan perundang-undangan, maka dilakukan prosedur yang tetap menjunjung prinsip akuntabilitas melalui kesepakatan, persetujuan dan atau pengaturan antar anggota Direksi. Charter ini bertujuan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, mengurangi birokrasi dalam tata kelola administrasi manajemen Perusahaan, dan mendukung pencapaian dan peningkatan kinerja. Di dalam charter ini juga diatur mekanisme hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris, yang merupakan hubungan kelembagaan dalam arti senantiasa dilandasi oleh suatu mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dalam peran pengurusan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kode Etik dan Perilaku Bisnis

Standar pencatatan NYSE mengharuskan setiap perusahaan yang tercatat di AS untuk mengadopsi dan menempatkan di website perusahaannya, kode etik dan perilaku bisnis bagi Direksi, pejabat dan karyawannya. Tidak ada persyaratan serupa berdasarkan undangundang yang berlaku di Indonesia. Namun, perusahaan yang diharuskan menyampaikan laporan berkala ke SEC, termasuk Telkom, harus mengungkapkan dalam laporan tahunan tentang penerapan peraturan etika untuk pejabat keuangan senior perusahaan. Meskipun persyaratan mengenai isi peraturan etika sesuai peraturan SEC tidak identik dengan yang ditetapkan dalam standar pencatatan NYSE, namun terdapat kemiripan yang signifikan. Berdasarkan peraturan SEC, kode etika harus dirancang untuk mendorong: (a) perbuatan yang jujur dan etis, termasuk penanganan benturan kepentingan antara hubungan pribadi dan profesional; (b) pengungkapan yang lengkap, wajar, tepat dan tepat waktu dalam laporan dan dokumen yang diajukan kepada atau diserahkan kepada SEC; (c) kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku; (d) mempercepat pelaporan internal mengenai pelanggaran terhadap peraturan; dan (e) pertanggungjawaban atas kepatuhan terhadap peraturan. Selanjutnya, para pemegang saham harus diberikan akses ke salinan fisik atau elektronik dari kode tersebut. Lihat “Tata Kelola Perusahaan-Budaya Korporasi Dan Etika Bisnis – Kode Etik”.

Code of Conduct The Telkom Way                                
                                                                                                 
Telkom senantiasa membangun sistem dan budaya Perusahaan yang terintegrasi sebagai pendekatan pengelolaan bisnis yang komprehensif untuk mencapai keunggulan Kinerja Perusahaan (be profitable), menjalankan kepatuhan (obey the law), menjalankan bisnis yang beretika (be ethical) dan dimilikinya kesadaran Perusahaan dan karyawan yang peka akan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sebagai wujud menjadi warga negara yang baik. Lebih dari itu, sistem dan budaya dibangun untuk mewujudkan citacita agar Telkom terus maju, dicintai pelanggannya, kompetitif di industrinya dan dapat menjadi role model perusahaan sejenis. Sistem dan budaya seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, budaya perusahaan akan terbentuk karena adanya sistem yang dijalankan secara konsisten atau sebaliknya, sistem tersebut tidak akan memiliki makna tanpa disertai nilai-nilai moral yang yang mendasari perilaku karyawan dalam bekerja.
Untuk mewujudkan praktek bisnis yang beretika di Telkom dan Anak Perusahaan, maka ditetapkan kebijakan penerapan GCG Telkom Group (PD.602.00/r.00/HK000/ COP-D0030000/2011) yang didalamnya memuat upaya penguatan budaya dan etika bisnis di dalam Telkom Group. Berikut ini merupakan komitmen kode etik Kami dalam mengelola Telkom Group:
    1.      Perusahaan yang tergabung dalam Telkom Group berusaha untuk menjadi Perusahaan yang jujur dan menjadi panutan dengan cara menjalankan bisnis yang sehat, kuat dan adil yang digerakkan oleh tata nilai yang terpuji serta taat kepada hukum dan menghormati semua pemangku kepentingan.
    2.     Perusahaan yang tergabung dalam Telkom Group wajib menjalankan atau mengelola bisnis Perusahaan dengan memperhatikan prinsip etika bisnis dan perundang-undangan yang berlaku.
     3.      Perusahaan yang tergabung dalam Telkom Group melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan peduli kepada masyarakat, budaya dan lingkungan hidup.
    4.   Tindakan melawan hukum dan melanggar etika adalah tindakan yang dilarang, meskipun untuk alasan bisnis atau karena tekanan dari pihak manapun.
   5. Perusahaan melindungi setiap pelapor yang memberikan informasi terkait dengan pelanggaran legal, kejadian tidak etis atau tindakan lain yang melangar prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik.

Dan sebagai panduan umum, Kami telah menetapkan kode etik karyawan Telkom Group bahwa setiap karyawan Telkom Group senantiasa:
   1.     Menjunjung tinggi kejujuran dan kewajaran dalam bertindak dan menjalankan tugas.
  2. Mengutamakan kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
   3.      Menghormati hak individual dan keragaman sebagai sumber kekuatan Telkom Group.
   4.     Menjunjung tinggi budaya Perusahaan.
   5.     Menjaga keamanan aset dan melindungi kerahasiaan informasi Perusahaan.
   6.     Memberikan kualitas produk dan layanan terbaik kepada pelanggan.
   7.     Senantiasa mengejar laba dan pertumbuhan usaha dengan tetap mematuhi ketentuan hukum dan etika bisnis.
   8.    Bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang dijalankan.
   9.    Menjaga dan meningkatkan reputasi Telkom Group.
   10. Peduli kepada masyarakat dan lingkungan hidup.

Penerapan Tata Kelola Perencanaan Perusahaan

Konsistensi tata kelola perencanaan merupakan salah satu perhatian utama manajemen dalam menerapkan GCG. Sesuai kebijakan Perusahaan nomor KD.74/LB100/CA-20/2006, manajemen memastikan bahwa perencanaan perusahaan dilakukan secara sistematis, lebih mudah, teratur, terintegrasi, sesuai visi dan misi Perusahaan, serta dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya; juga memudahkan dalam melakukan evaluasi dan pengendalian pada saat pelaksanaannya.
Model perencanaan Perusahaan secara garis besar terdiri dari 3 (tiga) tahap perencanaan yaitu:
·        Penyelarasan harapan pemangku kepentingan
Pada tahap ini, Perusahaan mengidentifikasi pemangku kepentingan utama dan menganalisis harapan setiap pemangku kepentingan.
·        Perumusan strategi Perusahaan (strategic formulation)
Pada tahap ini, perumusan strategi diawali dengan penetapan visi dan misi Perusahaan dengan memperhatikan harapan-harapan semua pemangku kepentingan, kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis strength, weaknesses, opportunities dan treat (“SWOT”) organisasi dikaitkan dengan tingkat persaingan, pertumbuhan industri, perubahan teknologi, perubahan perilaku pelanggan, makro dan mikro ekonomi, dan lain-lain.
·        Penerapan Strategi bisnis
Pada tahap ini, CSS dijabarkan menjadi perencanaan bisnis jangka panjang (master plan) dan turunannya sebagai perencanaan jangka pendek atau tahunan.

Komposisi & struktur Dewan

Jumlah dan komposisi Anggota Dewan Komisaris Telkom telah memenuhi ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan di bidang Pasar Modal, dengan jumlah anggota Dewan Komisaris Telkom pada saat ini adalah 5 (lima) orang, dimana 40% dari komposisi tersebut adalah Komisaris Independen. Per tanggal 31 Desember 2011, struktur Direksi Telkom terdiri dari delapan Direktur.
Profil Direksi dan Komisaris selengkapnya dapat dilihat di laporan Tahunan 2011 halaman 156 dan 159.

Rapat Direksi

Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama namun kedudukannya dapat dipergantikan oleh Wakil Direktur apabila Direktur Utama berhalangan hadir karena alasan apapun. Apabila Wakil Direktur Utama berhalangan hadir, karena alasan apapun, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh rapat Direksi. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu atas permintaan satu atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari satu atau lebih pemegang saham yang memiliki sedikitnya sepersepuluh atau lebih dari jumlah Saham Biasa yang beredar.
Pengambilan keputusan rapat Direksi berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan akan dilaksanakan berdasarkan atas pengambilan suara mayoritas dari anggota Direksi yang hadir. Kuorum rapat Direksi adalah apabila lebih dari setengah dari anggota Direksi hadir atau diwakili dengan sah secara hukum dalam rapat tersebut. Setiap anggota Direksi yang hadir memiliki satu suara (dan satu suara untuk setiap Direktur lainnya yang diwakili). Pada tahun 2011 Rapat Direksi dilaksanakan sebanyak 52 kali.

Komite-komite di bawah Dewan Komisaris

Komite Audit

Komite Audit menjalankan tugas berdasarkan mandat Audit Committee Charter yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris. Audit Committee Charter secara garis besar memuat tujuan, fungsi dan tanggung jawab Komite Audit. Berdasarkan Charter ini, Komite Audit bertanggung jawab untuk:
  • Mengawasi proses pelaporan keuangan Perusahaan atas nama Dewan Komisaris;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan auditor eksternal.
  • Mendiskusikan dengan auditor internal dan eksternal semua lingkup pekerjaan, baik pekerjaan audit dan non-audit serta rencana audit mereka;
  • Menelaah laporan keuangan konsolidasian Telkom serta efektifitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan (”ICOFR”);
  • Mengadakan rapat secara berkala dengan auditor internal dan eksternal, tanpa kehadiran manajemen, masing-masing untuk membahas hasil evaluasi dan hasil audit mereka atas pengendalian internal Telkom serta laporan keuangan Telkom secara keseluruhan; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris, khususnya dalam bidang yang terkait dengan akuntansi dan keuangan, serta kewajiban lain yang diharuskan oleh SOA.
Peraturan Bapepam-LK tentang Komite Audit mensyaratkan bahwa Komite Audit sedikitnya terdiri dari tiga orang anggota, satu diantaranya adalah Komisaris Independen yang bertindak sebagai ketua, sementara dua anggota lainnya harus merupakan pihak yang independen. Minimal salah satu diantaranya harus memiliki keahlian (dalam konteks item 16A dari Form 20-F) dalam bidang akuntansi dan/atau keuangan. Telkom memiliki Komite Audit yang terdiri dari enam anggota: dua Komisaris Independen, satu Komisaris, dan tiga anggota eksternal independen yang tidak terafiliasi dengan Telkom. Dewan Komisaris telah menetapkan Sahat Pardede, anggota Komite Audit, memenuhi kualifikasi sebagai Ahli Keuangan dan Akuntansi .


Komite Audit seperti yang diuraikan pada butir 16A Form 20-F, dan sebagai anggota ”independen” sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan 10A-3 dari Exchange Act.
Telkom menerapkan kebijakan dan prosedur preapproval yang mensyaratkan bahwa semua jasa non-audit yang akan diberikan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk sebagai auditor independen, harus mendapat persetujuan lebih dulu dari Komite Audit, sebagaimana ditetapkan dalam Audit Committee Charter.
Konsisten dengan seksi 10A(i) (1) (B) dari Exchange Act paragraf (c) (7) (i) (C) dari Rule 2-01 Regulation S-X, Audit Committee Charter memberikan pengecualian untuk persyaratan preapproval atas jasa non-audit yang diperkenankan, apabila: (i) jumlah seluruh biaya jasa nonaudit tersebut tidak lebih dari lima persen dari jumlah biaya audit yang dibayarkan oleh Telkom kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk sebagai auditor independen selama tahun buku dimana jasa tersebut diberikan atau (ii) jasa yang diajukan tidak dianggap sebagai jasa nonaudit pada saat perjanjian untuk melaksanakan penugasan ditandatangani; dan (iii) selain dari kedua hal tersebut, pelaksanaan jasa non-audit harus disetujui lebih dulu oleh seorang anggota Komite Audit yang telah mendapat pelimpahan wewenang untuk memberikan pre-approval dari Komite Audit atau langsung oleh Komite Audit.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Tujuan pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah untuk melaksanakan, mengatur dan menegakkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sejalan dengan proses pencalonan posisi strategis dalam manajemen dan menetapkan besaran remunerasi bagi Direksi.
Untuk menjaga independensi dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Komite Nominasi adalah anggota yang tidak memiliki hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan perseroan.
Sepanjang tahun 2011, Komite telah menyampaikan masukan terkait dengan usulan pencalonan beberapa posisi strategis, yaitu: EGM Divisi Carrier & Interconnection Service, anggota Direksi PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), EGM Divisi Infrastruktur Telekomunikasi dan EGM Divisi Access. Komite juga memberikan masukan atas kandidat anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT Telkomsel.
Pada tahun 2011, Komite membantu Dewan Komisaris dalam menyiapkan usulan mengenai remunerasi anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan kepada pemegang saham. Dengan dibantu oleh konsultan independen, bahan usulan remunerasi tersebut disusun berdasarkan benchmark terhadap remunerasi Direksi perusahaanperusahaan telekomunikasi regional.
Selama tahun 2011, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menyelenggarakan rapat sebanyak 17 kali.

Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko

Tujuan pembentukan KEMPR di antaranya adalah untuk melakukan tinjauan atas rencana jangka panjang Perusahaan serta rencana kerja anggaran tahunan Perusahaan dan menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas kebijakan-kebijakan yang akan diambil berkaitan dengan kedua hal tersebut. Komite ini juga bertanggung jawab terhadap pemantauan pelaksanaan rencana bisnis Perusahaan dan bertugas memberikan hasil tinjauan yang komprehensif sebagai masukan bagi Dewan Komisaris dalam meninjau dan memantau proses pelaksanaan bisnis Perusahaan, penganggaran belanja modal, serta penerapan manajemen risiko Perusahaan.
Sepanjang tahun 2011, KEMPR melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi CSS periode berjalan, implementasi RKAP 2011, implementasi anggaran belanja modal (capex) dalam RKAP 2011 termasuk analisis investasi pada Anak Perusahaan dan implementasi manajemen risiko Perusahaan. KEMPR juga melakukan evaluasi atas usulan CSS tahun 2012-2016, usulan RKAP tahun 2012, serta tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Dewan Komisaris.

Komite-Komite di Bawah Direksi

Sesuai Anggaran Dasar, maka Direksi secara kolektif bertanggung jawab pada seluruh kegiatan Perusahaan termasuk kewenangan untuk menjalankan segala tindakan kepengurusan Perusahaan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam kepengurusannya, Direksi menetapkan mekanisme pengambilan keputusan atau persetujuan Direksi melalui Komite Eksekutif (joint approval authority) sebagai penjabaran dari BoD Charter. Sesuai dinamika bisnis dan organisasi yang terjadi, Direksi telah meninjau ulang dan menyederhanakan keberadaan Komite Eksekutif dan selanjutnya Direksi menetapkan Komite Eksekutif dalam suatu Peraturan Perusahaan nomor PD.608.00/r.00/HK.000/COP-D0030000/2001 yang berlaku sejak 28 Oktober 2011, sehingga Komite Eksekutif menjadi:
    1)     Komite Etika dan SDM
    2)     Komite Treasury dan Keuangan
    3)     Komite Pengelolaan Anak Perusahaan
    4)     Komite Investasi;
    5)     Komite Risiko, Kepatuhan dan Revenue Assurance; dan
    6)     Komite Disclosure.

Sekretaris Perusahaan/Investor Relations (“IR”)

Dipimpin oleh seorang Vice President (”VP”) di bawah Direktur Keuangan, Investor Relations (“IR”) bertanggung jawab atas kesiapan penyajian informasi pada proses inter relasi antara Perusahaan dengan shareholder sesuai dengan aturan tata hubungan yang ditentukan, serta terpeliharanya mekanisme umpan balik yang sistematis kepada Manajemen agar mampu merespon dinamika shareholder dan pasar modal secara tepat dan efektif.
Sekretaris Perusahaan saat ini dijabat oleh Agus Murdiyatno. Agus Murdiyatno bergabung dengan Telkom Group sebagai Direktur dan Chief Operating Officer PT Sigma Cipta Caraka pada bulan Juni 2009. Pada tanggal 1 November 2009, beliau ditunjuk sebagai VP Investor Relations/Corporate Secretary. Beliau memulai karirnya sebagai auditor keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada tahun 1990. Pada tahun 1996, beliau bergabung dengan Coopers & Lybrand’s Jakarta Office sebagai Senior Information Systems Auditor. Pada tahun 1997, beliau bergabung dengan Excelcom, perusahaan seluler terkemuka di Jakarta, sebagai Revenue Assurance Manager and Information Systems Audit Manager. Pada tahun 1998, beliau bergabung dengan KPMG, beliau bertanggung jawab untuk mengelola risiko teknologi dan jasa audit internal. Pada tahun 2003, beliau memulai karir konsultannya saat bergabung dengan Divisi Konsultan Manajemen Ernst & Young, beliau dipromosikan sebagai Direktur Eksekutif Business Risk Services pada tahun 2006. Beliau memperoleh gelar sarjana akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Jakarta, dan juga memiliki sertifikasi sebagai Certified Information Systems Auditor (“CISA”) dan Certified Internal Auditor (“CIA”).
Telkom sangat memberi perhatian pada dua prinsip penting GCG, akuntabilitas dan transparansi. Melalui unit IR dan unit Public Relations, Telkom secara berkelanjutan berupaya untuk memastikan bahwa informasi yang dikeluarkan diupayakan akurat, jelas, tepat dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan integritas pasar dan kepercayaan para pemangku kepentingan.

TATA KELOLA INTERNAL AUDIT

Unit Internal Audit (”IA”) berperan dalam menjalankan fungsi pengendalian atas aktivitas bisnis Perusahaan. Untuk tujuan itu, seperti diatur dalam peraturan pasar modal yang berlaku, IA bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.

Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit

Aktivitas IA diarahkan pada komitmen bahwa misi IA dapat terselenggara secara metodologis, yang berarti setiap tahapan kegiatan audit dan konsultasi internal yang meliputi persiapan, pelaksanaan dan pemantauan hasil tindak lanjut merupakan proses yang terstandarisasi dan terukur. Untuk tujuan ini, pada tahap persiapan audit, metodologi audit berbasis risiko menjadi pedoman utama yang menekankan bahwa penentuan auditable units didasarkan pada tingkat risiko dari masing-masing proses bisnis, makin tinggi risiko makin tinggi keharusan untuk diaudit. Tingkat risiko dari sasaran audit didasarkan kepada risiko yang telah dipetakan dan ditetapkan oleh Perusahaan maupun penilaian profesional oleh IA sendiri.
Peningkatan peran serta IA dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas assurance atas operasional Perusahaan melalui aktivitas audit maupun non audit. Audit dilakukan untuk memastikan bahwa risiko-risiko bisnis yang mungkin terjadi dapat segera diatasi melalui pengendalian internal yang efektif. Jika ditemukan ketidakefektifan pada pengendalian suatu proses bisnis dan atau risiko yang di luar kendali, maka dilakukan substantive test, yaitu pengujian lanjut objek audit guna mendalami akar permasalahannya.
Sebagai bagian dari Perusahaan yang punya komitmen tinggi terhadap keberhasilan GCG, IA memiliki peranan penting dalam mekanisme whistleblower yang merupakan domain Komite Audit dan Executive Investigative Committee (“EIC”), di mana kepala IA ditunjuk sebagai sekretaris EIC. Mekanisme whistleblower berfungsi untuk mengakomodasi setiap ‘pengaduan’ oleh karyawan untuk diteruskan kepada manajemen. Pada gilirannya, jika Komite Audit dan EIC menilai bahwa pengaduan perlu diselidiki lebih lanjut, IA akan mengambil peran untuk menindaklanjuti sebagai bagian dari tugas audit.
Sejak tahun 2007, IA dipimpin oleh Tjatur Purwadi, SE, MM, karyawan Perseroan yang telah meniti karir panjang pada bidang teknis operasional. Kemudian yang bersangkutan ikut aktif menyusun dan membenahi sistem akuntansi perseroan sehingga mengantarkannya pada posisi Vice President Financial & Logistic Policy sebelum memangku jabatan Head of IA.



kasus delegasi wewenang

- Copyright © AKMAL'S BLOG - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -